01. 3. Definisi hipnosis menurut Kamus katolik modern
Hipnotisme: Suatu fenomena yang menyebabkan
tidur secara buatan, yang mengakibatkan sang korban secara tidak
normal dapat terbuka untuk mengikuti saran/sugesti.
Subyek hipnosis
cenderung untuk didominasi oleh ide-ide dan saran-saran dari yang
meng-hipnotis, ketika di induksi dengan sugesti atau sesudahnya.
Menurut prinsip- prinsip Katolik,
hipnotisme sendiri tidak salah, sehingga penggunaannya di dalam
kondisi-kondisi tertentu diijinkan.
Namun karena hipnotism mencabut
sang subyek/ pasien dari penggunaan akal budi dan keinginan
bebasnya secara penuh, [maka] diperlukan sebuah sebab yang dapat
dipertanggung jawabkan untuk memperboleh kan hipnotis ini
dipraktikkan.
Lagipula, sebab hipnotism meletakkan keinginan
subyek/ pasien di dalam kuasa dari yang menghipnotis, maka
diperlukan tindakan- tindakan pencegahan untuk menjaga kebajikan
subyek/ pasien, dan untuk melindunginya dan orang lain terhadap
bahaya menjadi bersalah karena tindakan- tindakan yang dapat
melukai. Untuk alasan-alasan yang genting, seperti untuk
menyembuh kan seorang pemabuk atau seseorang dengan kelainan yang
kompleks ingin bunuh diri, adalah sah untuk menerapkan hipnotism,
asalkan dengan tindakan pencegahan bahwa hal itu diadakan dengan
kehadiran seorang saksi yang dapat dipercaya, dengan seorang ahli
hipnotis yang sungguh- sungguh kompeten dan jujur/ tulus. Ijin dari
subyek/ pasien juga harus ada.
Beberapa dokumen dari the Holy See
menentukan norma-norma yang harus diikuti di dalam penggunaan
hipnotism. (The Holy Office, August 4, 1956; July 26,
1899).[10]